logo logo

Call:

Call:

IPTEK 22-03-2023 10:10:22

BNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional Seberat 114893.34 gram

BNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional sebanyak Seberat 114893.34 gram

Image
Kabid Pemberantasan dan Intelijen AKBP Adi Herpaus mengatakan bahwa Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel selama Bulan Januari 2023

Santosnews.com | Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus jaringan Internasional Januari Tahun 2023 di Halaman Kantor BNNP Sumsel Jalan Opi Raya Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Rabu (22/3/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel AKBP Adi Herpaus dan dihadiri Kasubdit Wastahti BNN RI Kombes Pol Rehngenana Depari, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MM dan Perwakilan Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen AKBP Adi Herpaus mengatakan bahwa Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel selama Bulan Januari 2023.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang dalam hal ini Narkotika," katanya.

Ia terangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk menhindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

"Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 114913,34 gram dimana 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 10 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 10 gram disisihkan untuk laboratorium BNN, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 114893.34 gram," ungkapnya Adi.

Lanjut Adi ungkapkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu ini, pihaknya dapatkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka atas nama Nurhasan.

"Selain dari amanat Undang-Undang pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan sebagai wujud dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik," Pungkasnya Adi (Zul).

Baca Juga
Editor: SUSANTO

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Www.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.