logo logo

Call:

Call:

BERITA 08-07-2026 05:08:09

Samsat OKU Timur Luruskan Informasi, Penagihan Pajak Kendaraan Tidak Dilakukan Door to Door

Samsat OKU Timur menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door

Image
Kepala UPTB Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, SH., M.M

OKU Timur, – UPTB Samsat OKU Timur menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door atau mendatangi rumah-rumah wajib pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya mengantisipasi adanya oknum yang mengatasnamakan petugas Samsat untuk melakukan penagihan kepada masyarakat.

Kepala UPTB Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, SH., M.M., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun pihak kepolisian yang menginstruksikan petugas Samsat melakukan penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah warga.

"Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat OKU Timur bahwa Samsat tidak pernah melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door. Jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Samsat dan meminta pembayaran langsung di rumah, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang," tegas Budi.

Ia menjelaskan, pembayaran PKB dilakukan melalui kantor Samsat, gerai pelayanan, layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya petugas yang datang ke rumah untuk menagih pajak kendaraan.

Selain memberikan klarifikasi terkait isu penagihan door to door, Samsat OKU Timur juga mengajak masyarakat memanfaatkan program insentif pajak kendaraan yang masih berlaku hingga Desember 2026. Dalam program tersebut, masyarakat memperoleh keringanan pokok pajak sebesar 9 persen sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Budi, hingga Triwulan II Tahun 2026, realisasi penerimaan PKB di OKU Timur telah mencapai sekitar Rp7,6 miliar atau 38,67 persen dari target tahunan sebesar Rp19,6 miliar. Sementara penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp13,7 miliar atau 47,33 persen dari target Rp29 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik," ujar Budi.

Samsat OKU Timur juga mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan pembayaran melalui jalur resmi dan tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas Samsat tanpa identitas serta tugas yang jelas. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan penerimaan daerah terus meningkat demi mendukung pembangunan di Kabupaten OKU Timur dan Sumatera Selatan. (®)

Baca Juga
Penulis: Rivaldo
Editor: Redaksi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Www.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.