logo logo

Call:

Call:

BERITA 09-07-2026 03:20:44

Resmi Diakui Negara, Tiga Warisan Budaya OKU Timur Kini Dilindungi Hukum

Tiga warisan budaya OKU Timur resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, memperkuat perlindungan hukum terhadap identitas budaya

Image
Kadin Disdikbud OKU Timur Wakimin, S.Pd., M.M dan Tiga Warisan Budaya

OKU Timur – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur kembali membuahkan hasil. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, tiga aset budaya asli daerah kini resmi memperoleh pengakuan negara setelah tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia milik Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi identitas budaya daerah sekaligus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

Tiga warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) itu meliputi Kulintang Komering, Warahan, dan Tari Sembah Kabayan.

Kulintang Komering resmi terinventarisasi pada 3 November 2023 dengan Nomor Pencatatan EBT16202300457. Selanjutnya, Warahan, seni tutur tradisional yang sarat nilai sejarah, kearifan lokal, dan pesan moral, tercatat pada 11 Mei 2024 dengan Nomor Pencatatan EBT162024000063.

Sementara itu, pencapaian terbaru diraih melalui Tari Sembah Kabayan yang resmi tercatat pada 3 Juli 2025 dengan Nomor Pencatatan EBT162025000230.

Seluruh proses pengajuan hingga pencatatan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M., sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M., mengatakan pencatatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.

"Pencatatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga identitas budaya OKU Timur. Kami ingin memastikan warisan budaya daerah memiliki perlindungan hukum, tetap lestari, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari jati diri masyarakat," ujar Wakimin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan inventarisasi berbagai potensi budaya lokal agar semakin banyak warisan budaya OKU Timur yang memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Dengan telah tercatatnya ketiga Ekspresi Budaya Tradisional tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap kekayaan budaya daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin dikenal di tingkat nasional.

Keberhasilan ini sekaligus memperkuat posisi Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Sumatera Selatan sebagai daerah yang kaya akan nilai sejarah, tradisi, dan budaya yang patut dijaga serta dilestarikan dari generasi ke generasi. (®)

Baca Juga
Penulis: Rivaldo
Editor: Redaksi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Www.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.